Rabu, 21 April 2010

fardu kifaya



I. cara memandikan mayat


syarat wajib mandi : mayat islam ada tubunya walaupun sedikit mayat itu bukan mati syahid
,mandi untuk mengurang kan kewajiban itu sekurang- kurangnya di lakukan satu kali, merata
ke selurush badannya, sesudah najis yg ada pada badan nya di hilang kan dengan cara bagaimanapun.

jika hendak nya memandikan jenazah maka jenazah itu harus ditutup aurat nya jika lebih dari berumur 7 tahun. yg ditutupi adalah bagian antara pusar hingga lutut. kemudian ia melepaskan seluruh bajunya, dan menutupi dari pandangan org lain.yakni jenazah itu diletak kan di dalam di dalam rumah yg beratap ,atau jika memungkin kan jenazah tersebut dimandikan di dalam tenda .

kemudian wajah sang mayit kita tutup . tidak boleh ada org lain hadir dalam pemandian ini selain org yg membantu kita dalam proses pemandian .disini niat adalah syarat .sedang mangucapkan basmalah dalah seatu kewajiban. setelah itu kita mengangkat kepalanya hingga mendekati posisi duduk . kita memijit perutnya pelan pelan ,pada saat ini kita banyak-banyak menyiram air ,juga perlu mengasapi ruangan dengan kayu gaharu jika di khawatir kan ada sesuatu yg kelusr dari perut nya


setelah itu ,kita membelitkan sepoyong kain pada kedua jari untuk membersikan gigi-gigi dan kedua lobang hidungnya ,tanpa memasukan ari ke dalam mulut atau hidung. kemudian kita mambasuhi seluruh anggota wudhu.

kemudian kita menyiap kan air yg bercampur daun bidara atau bercampur sabun pembersih. lalu kita membersikan kepala, serta jenggotnya dengan busa air tersebut. dan membasuh sekujur tubuh dgn sisa air tadi .kemudian kita membasuh bagian samping kanan lalu samping kiri, dimulai dari kulit lehernya. kemudian bahu sehingga akhir telapak kakinya

lalu kita membalik sembari membasuh punggung dan bokongnya. lalu membasuh sisi air tadi bagian kiri juga seperti itu.kita tidak boleh menelungkupkan jenazah diatas wajahnya.setelah itu kita menyiramkan air ke sekujur tubuhnya

sedangkan yg sunnah adalah mengulang tiga kali cara mandi seperti ini, memulai yg kanan dari setiap sisi tubunya . dan terus mengurutkan tangan pada perutnya pada setiap pemandian. jika tiga kali pengurutkan belum juga membersikan perut maka kita tambah hingga perut itu benar banar bersih , meski hal itu kita lakukan hingga tujuh kali dan sunnaahkan menghentikan pengrutan ini pada bilangan yg ganjil

saat memandikan ,menggunakan air panas adalah sangat dimakruhkan demikian pula dgn kapur barus membersihkan sela sela gigi dan menggunakan air dingin kecuali saat diperlikan

jika wanita maka kita mengelabang rambutnya menjadi tiga kali dan kita letakkan pada bagian belakang kepalanya. pada pemandian yg terakhir kita mencampurkan airnya dengan kapur barus dan daun bidara. kecuali jika sang mayit dalam keadaan ihram dengan ibadah haji umrah , hal itu tak perlu dilakukan

lalu kita cukur kumis ,dankita potong kukunya jika panjang panjang. kemudian kita henduki. jika masih keluar sesuatu dari perut pada hal kita sudah mengurut perut perutnya sebanyak tujuh kali, maka tempat keluar kotoran itu kita tutup dengan kapas. jika tidak mempan, maka kita menggunakan tanah yang panas
setelah itu tempat kotoran itu kita bersikan dan kita wudhu jenazah
jika jenazah yg kita mandikan adalah seseorang yg sedang ihram, maka kita memandikannya tanpa minyak wangi dan tanpa harum haruman . tubunya dibersikan dgn sabun dan daun bidara jika perlu saja. dan kepalnya tetap terbuka.
anak yg gugur (lahir dalam keadaan mati) jika sudah berumur 4 bulan , jg orang orang yg sulit dimandikan seperti yg mati terbakar dan yg hancur lebur, maka ia hanya ditayammuni . sedang orang yg memandikan , ia wajib menutupi bagian tubuh nya yg buruk.


II. menyalatkan mayat



shalat jenazah di laksanakan tampa rukuk dan sujud, juga tampa iqomah, tetu saja jenazah yg di shalati harus lah islam . apa bila org yg terbukti murtad , sehingga menjadi kafir, maka tdk boleh menshalati. "dan jagan lah engkau menshalati (jenazah)seseorang diantara mereka selam lamanya dan jagan (pula) berdiri diatas kuburanya (untuk mendoakan nya ).sesungguhnya mereka telah kafir kepada allah dan rosulnya dan mereka mati dalam fasik


syarat syarat mengerjakan shalat jenazah adalah:


a)jenazah sudah dimandikan dan di kafanin
b)letak jenazah sebelah kiblat didepan yg men shalati ;serta
c)suci dari hadas dan najis baik badan , pakaian dan tempat.

berikut rukun rukun shalat jenazah
A. niat:
lafal niat untuk mayat lelaki sebagai berikut :
usholli 'alaa haadzihil mayyiti arba'a takbitoonti fardhol kifayati
(makmuuman /imaaman)*)lilaahi
ta'ala (aku niat shalat atas mayat ini empat takbir fardhu kifayah karena allah ta'ala
lafat niat perempuan :usholli 'alaa haadzihil mayyiti arba'a tak birootin fardhol kifayaati(makmuuman/imaaman)*)lilaahi ta'ala (aku niat shalat atas mayat ni empat takbir fardhu kifaya karna allah ta'alab.
B.setelah niat dilanjutkan takbirotul:ihrom: allhu akbar
C.usai takbir kedua , membaca sholawat atas nabi muhammad saw .minimal:allahumma sholli 'alaa muhammadin (ya allah berikan shollawat atas nabi muhammad )

III.pegertian mati syahid
ialah orang yg terbunuh dalam peperagan melawan orang kafir untuk menjunjung tinggi agama allah .orang mati syahid tidak dimandikan , tidak di sholat kan , cukup dikafani degan pakaianya yg berlumur darah itu
menurut pembagian ahli fiqh syahid itu terbagi atas tiga bagian :
1. syahid dunia dan akhirat. inilah yg dimaksud dengan syahid tersebut yg ada diatas
2.syahid dunia saja ,yaitu org yg mati dalam peperangan melawan org kafir , tetapi bukan karena untuk menjunjung tinggi agama allah , melain kan sebab sebab yg lain , misalnya ingin mendapat kan harta rampasan , karena kemegahan , dan sebagai nya
3.syahid akhirat saja yaitu :mati teraniaya, mati terkejut, mati kena penyakit kolera , mati tenggelam ,mati tertimpa oleh sesuatu , mati kebakaran ,atau mati dalam belajar agama allah




Tidak ada komentar:

Posting Komentar